MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar telah melakukan penelusuran terhadap produk kosmetik brand AF atau Abel Figo, Kamis (29/2/2024). Hasilnya, brand AF tidak ditemukan dalam daftar resmi produsen kosmetik di Sulawesi Selatan.
"Kita sudah cek tadi. Tidak ada brand itu (AF) dalam daftar resmi produsen kosmetik di website BBPOM," terang petugas ULPK (Humas) BPOM Makassar kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (29/2/2024).
Hasil pengecekan di website BBPOM juga diperlihatkan petugas kepada PEDOMANMEDIA. Ia menjelaskan, seluruh brand resmi kosmetik terdaftar dalam website BBPOM.
"Kalau tidak ada di website berarti belum terdaftar," jelasnya.
Ketika ditanya apakah brand yang tak terdaftar itu dikategorikan ilegal?
"Oh iya jelas. Ilegal. Namanya juga belum terdaftar. Artinya kan produknya tidak dilegalisasi BBPOM," ucapnya.
Hanya saja ia tak mau menanggapi soal produk AF yang sudah beredar luas di masyarakat. Menurutnya, BBPOM akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Soal itukan bukan wewenang saya pak. Saya cuma bagian pengaduan. Konfirmasi saja ke Kepala Balai," ucapnya.
Namun ia berjanji akan meneruskan laporan tersebut ke bagian penindakan.
"Baik pak, kami akan teruskan ke bagian penindakan," ujarnya.
Kosmetik AF Diduga Diracik Secara Ilegal
Sebelumnya, warga di Kecamatan Ujungtanah, Kota Makassar mengadukan aktivitas peracikan kosmetik milik brand AF (Abel Figo). Kosmetik AF dilaporkan diracik secara ilegal di luar standar BPOM.
Warga setempat melaporkan aktivitas tersebut sejak tahun lalu. Laporan dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.
Warga juga ikut melayangkan surat keberatan kepada BPOM dan kepolisian. Laporan direspons BPOM dan kepolisian. Sempat dilakukan pengecekan di lokasi. Namun tidak ada langkah penanganan secara konkret.
"Sudah berapa kali kami laporkan itu karena kami temukan ada proses peracikan di lokasi. Jadi kosmetiknya dia racik sendiri. Padahal, itu di tengah-tengah permukiman. Kan nda boleh. Tidak ada lab-nya. Tidak ada juga tenaga ahlinya," ujar seorang warga Barukang kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (28/2/2024).
2022 lalu, AF atau Abel Figo masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM. AF diduga tak mengantongi izin edar resmi.
Mereka juga ditengarai meracik sendiri produknya. Proses peracikan ini dipertanyakan, karena AF diketahui tak memiliki lab khusus. Ia juga tak ditunjang oleh tenaga ahli peracik yang memenuhi standar.
Karenanya, warga mendesak BPOM dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel untuk melakukan penyelidikan terhadap produk AF.
"Kita minta BNN yang turun tangan. Sebab ini sudah ranahnya BNN. Peracikan bahan kimia yang tidak memenuhi standar itu bisa ditangani BNN," warga tadi.
Ketua Masyarakat Konsumen Indonesia Sulsel, Mulyadi mengungkapkan, jika benar ada peracikan bahan kosmetik secara ilegal yang dilakukan, maka AF bisa dijerat pidana. Mulyadi juga mendesak BNN melakukan uji lab terhadap bahan kimia yang digunakan AF.
"Kita tunggu action dari BNN. Sebab kelihatannya BPOM sudah masuk angin. Tidak bisa lagi diharapkan menertibkan kosmetik kosmetik yang marak. BNN harus ambil alih kasus ini," pinta Mulyadi.
Mulyadi mengemukakan, produk kosmetik AF diduga belum ternotifikasi di BPOM. Produk itu dikemas sendiri oleh pemiliknya (owner) tanpa melalui uji kelayakan. Mereka juga tak mengantongi izin edar.
"Produk kosmetik ini tidak akan lolos uji kelayakan. Karena diduga memiliki kandungan bahan kimia yang melebihi ambang batas. Hasil penelitian menunjukkan, hampir semua produk kosmetik ini menggunakan zat berbahaya sebagai bahan baku utama. Para peneliti menyebut, bahan-bahan yang digunakan mengandung kadar merkuri di atas 70%," ucapnya.
Karena itu, BNN harus turun tangan menyelidikinya. Mulyadi menegaskan, ini tak bisa lagi dibiarkan karena sudah menyangkut keselamatan orang banyak.
BERITA TERKAIT
-
BPOM Rilis 26 Brand Kosmetik Berbahaya
-
Mira Hayati-Agus Salim Cs Harusnya Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan
-
Laksus: Polda Sulsel juga Harus Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow
-
Laksus-Maspekindo Serahkan Daftar 'Hitam' 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel
-
Polda Sulsel-BPOM RI Siap Mulai Razia Besar-besaran Produk Skincare