Pelaku Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Gowa Ditangkap setelah Dua Tahun Buron
Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
GOWA, PEDOMANMEDIA- Pelaku pemerkosaan terhadap bocah yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Gowa ditangkap polisi setelah dua tahun melarikan diri.
Pelaku yang diketahui bernama Baco (70) diringkus Tim Satreskrim Polres Gowa di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui kasus ini telah bergulir di Polres Gowa pada Januari 2022.
Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi LP/B/112/I/2022/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, Januari 2022.
"Pelaku ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur," ungkap Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, Rabu (28/2/2024).
Diketahui, Baco melakukan pemerkosaan terhadap bocah 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas ini membujuk korban dengan iming-imingi uang. Setalah dibujuk, pelaku Baco melancarkan aksi tak senonohnya ke korban. Sedangkan pelaku yang masih DPO juga diduga terlibat melecehkan korban.
"Untuk pelaku yang sudah diamankan melakukan rudapaksa satu kali, sedangkan yang DPO juga sekali," terangnya.
Kasus rudapaksa ini pun terungkap saat korban mengadu sakit saat buang air kecil ke orangtuanya.
Dari situlah, orangtua korban curiga anaknya dirudapaksa. Sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Gowa. Saat ini pelaku diamankan di Polres Gowa untik proses hukum lebih lanjut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
