Minggu, 18 Februari 2024 22:17

Bawaslu Sulsel Sebut 54 TPS di 19 Kabupaten/Kota Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Keterangan Gambar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, menggelar konferensi pers Minggu (18/2) di Hotel Maleo, Makassar. (PEDOMAN MEDIA/M Akbar Razak).
Keterangan Gambar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, menggelar konferensi pers Minggu (18/2) di Hotel Maleo, Makassar. (PEDOMAN MEDIA/M Akbar Razak).

54 TPS ini tersebar di 19 Kabupaten/Kota di Sulsel.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). PSU dilaksanakan karena adanya warga yang mencoblos lebih dari satu kali.

54 TPS ini tersebar di 19 Kabupaten/Kota seperti Kabupaten Barru, Pangkep, Gowa, Toraja Utara, Takalar, Sidenreng Rappang atau Sidrap, Tana Toraja, Enrekang.

Selanjutnya, Pinrang, Soppeng, Bone, Jeneponto, Maros, Sinjai, Kota Makassar, Kota Parepare, Kota Palopo, dan Kabupaten Kepulauan Selayar

Baca Juga

Ini diumumkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Minggu (18/2) di Hotel Maleo, Makassar.

Hajatan tersebut baru akan dimulai setelah Bawaslu Sulsel mengeluarkan rekomendasi PSU terhadap TPS yang dilaporkan bermasalah.

Dalam laporan itu, Bawaslu menemukan ada beragam jenis pelanggaran yang dilakukan di TPS saat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjelaskan pihaknya telah mengkaji laporan 54 TPS tersebut. Dari hasil kajian ini, Bawaslu memutuskan PSU dilakukan karena pelanggaran berat yang terjadi.

"Beberapa indikator yang PSU seperti adanya orang yang mencoblos lebih dari 1 kali baik di TPS yang sama atau TPS berbeda," kata Saiful Jihad.

Selain itu, ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPK dan DPTB serta adanya DPTB yang seharusnya dapat dua surat suara, tapi dibeli 4 hingga 5 surat suara oleh anggota KPPS yang bertugas di TPS.

"Tak hanya harus melaksanakan PSU, tindakan-tindakan tersebut melanggar undang-undang Pemilu dan berpotensi pidana, utamanya bagi pemilih yang dengan sengaja mencoblos lebih dari satu kali," ungkapnya.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengaku telah menjalin koordinasi dengan KPU Sulsel, dan segera mengirimkan surat rekomendasi untuk 54 TPS yang dinyatakan harus PSU.

"Agar KPU segera membuat persiapan dan menyiapkan logistik PSU. Bawaslu masih melakukan pengkajian terhadap laporan dan temuan di TPS, untuk memastikan TPS yang berpotensi PSU di Sulsel," pungkasnya.

 

Penulis : Akbar Razak

 

Editor : Rahma Amin
#Bawaslu Sulsel #Pemungutan Suara Ulang
Berikan Komentar Anda