SURABAYA, PEDOMANMEDIA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menghentikan acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar Musikus Ahmad Dhani di Jatim Expo Sabtu (3/2) malam.
Diketahui acara konser tersebut dihadiri pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari partai Gerindra, Ahmad Dhani.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan konser atau acara kampanye rapat umum itu digelar di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02 tetapi paslon 01 di Kota Surabaya," ujar Agil dikutip di CNNIndoensia, Sabtu (3/1).
Agil mengatakan, jika terpaksa mengadakan kegiatan tersebut, maka penyelenggara harus melepas atribut, bahan atau alat peraga kampanye (APK).
"Iya otomatis kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau pun dipaksakan mengadakan kegiatan ya harus tanpa atribut kampanye, atau bahan kampanye, atau alat peraga kampanye," tambahnya.
Menurut dia, acara tersebut memiliki potensi pelanggaran pidana pemilu. Karena digelar di luar jadwal kampanye rapat umum yang telah ditentukan.
"Jika itu dilanggar ada potensi-potensi pelanggaran pidana yaitu kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU," ujar dia
BERITA TERKAIT
-
Survei Poltracking: 74,1% Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
-
Survei LPEM UI: Ekonomi RI Memburuk 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
KPU Dukung Putusan MK Pemilu Nasional dan Daerah tak Digelar Serentak
-
MKD DPR RI: Ahmad Dhani Langgar Kode Etik
-
Kesbangpol Adakan Rapat Satgas Kesehatan Jelang Pilkada di Sulbar