MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Organisasi masyarakat (Ormas) ramai-ramai menyoroti proses mutasi yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah (Pemda) terhadap eks bendahara RS Lakipada yang di mutasi ke pelosok daerah Malimbong Balepe.
Eks bendahara RS Lakipadada Tana Toraja, Natalia Pamarruan diketahui dimutasi ke pelosok secara tiba-tiba. Diduga lantaran Natalia tak mendukung istri Bupati Tator Theofilus Allorerung, Yariana Somalinggi di Pileg 2024.
Dimana, Yariana merupakan caleg Partai Golkar. Ia maju di Dapil 10 Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) untuk DPRD Sulawesi Selatan.
Salah satu Ormas, yakni Ketua LSM Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja, Rasyid Mappadang, ikut mempertanyakan mutasi sepihak itu. Rasyid bahkan mempertanyakan kesalahan fatal yang dibuat Natalia sehingga harus dimutasi ke pelosok.
Kata Rasyid, ada 2 faktor yang harus jelas dari permasalahan ini, yakni apakah ada kesalahan fatal yang dibuat dan apakah ini bentuk penyegaran.
"Apakah ada kesalahan fatal yang dilakukan ASN ini, sehingga dimutasi jauh dari tempat kerjanya di Lakipada, kalau ada kesalahan fatalnya harus dibuktikan. Kedua apakah ini bentuk penyegaran artinya ASN itu bisa ditempatkan dimana saja, untuk penyegaran supaya dia tidak kaku dalam bertugas di tempatnya itu, artinya dengan tugas yang baru dia lebih kreatif," ujar Rasyid kepada PEDOMANMEDIA, Selasa (30/01/2024).
Kata Rasyid, seluruh warga negara telah dijamin gak politiknya. Terutama ASN memiliki hal untuk memilih dan menentukan pilihan di Pemilu maupun Pileg tanpa harus ada unsur pemaksaan dari siapa pun.
"Tidak bisa politik di bawah ke ASN, hanya karena berkesan tidak mendukung ke istri Bupati sehingga dia dilempar ke daerah jauh itu tidak bisa, tidak ada hubungannya ASN itu dengan politik praktis, memang ASN punya hak memilih tidak ada pemerintah setempat karena diduga tidak mendukung istri Bupati sehingga harus di lempar itu sudah keliru," ungkap Rasyid.
Lanjut Rasyid menyarahkan agar eks bendahara RS Lakipada ini harus meminta klarifikasi ke Bupati, dan mempertanyakan apakah kesalahan yang dilakukannya sehingga dimutasi ke pelosok.
"Makanya kalau misalnya dia memang punya kesalahan bisa saja dimutasi itu haknya pemerintah daerah tapi kalau tidak ada kesalahannya atau memang tidak mendukung istri Bupati tidak bisa pak. Dia harus sampaikan ke Bupati apa kesalahan saya, dia harus konfirmasi kenapa tiba-tiba saya dipindahkan, ada kesalahan apa saya, dia harus klarifikasi itu atas dimutasinya," kata Rasyid.
Dikatakan Rasyid jika memang ada pelanggaran, ada namanya pelanggaran administrasi apakah jabatannya yang turunkan atau pangkatnya.
"Tapi itu kan ada namanya pelanggaran administrasi bisa di atur apakah diturunkan jabatannya, pangkatnya kah, dan h arus ada masukan juga dari pimpinannya dibawah," katanya.
Diungkapkan Rasyid, pimpinan dari eks bendahara RS Lakipada ini juga harus ada penyampaian terlebih dahulu.
"Dokter Farma paling kurang harus ada penyampaian, harusnya ada penyampaian dari dokter Farma bahwa ini mempunyai ini, ini kesalahan mu ini kalau memang ada perintah dari dokter Farma bahwa ini penyegaran, istilahnya penyegaran ditempatkan di tempat yang bagus supaya dia lebih kreatif harus ada penyampaian itu tidak langsung-langsung begitu," tutup Rasyid.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemerintah akan Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Pekan Depan
-
Sikap PDIP Soal Usulan Usia Pensiun ASN jadi 70 Tahun: Cukup 60 Tahun
-
Puan Khawatir Usia Pensiun ASN jadi 70 Tahun jadi Beban Baru APBN
-
Pimpin Apel ASN, Pjs Wali Kota Makassar Bicara 3 Isu Strategis
-
APH Didesak Usut Kekurangan Gaji ASN di Enrekang