Muh. Syakir : Selasa, 23 Januari 2024 20:41
Ilustrasi (int)

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK telah menemukan benang merah kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Praktik pungli di rutan KPK disebut telah berlangsung sejak 2018 dan sangat terstruktur.

"Sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).

Ali mengatakan saat ini ada 191 orang yang telah diperiksa. Dia mengatakan rekening penerima uang pungli juga diketahui bukan berasal dari para pegawai di Rutan KPK.

"Rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," katanya.

Ali mengatakan pihaknya juga telah memeriksa dua ahli hukum. Kedua ahli itu menyatakan KPK memiliki kewenangan dalam menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan internalnya.

"Kami lakukan pemeriksaan sekitar 191 orang saat ini dan sudah dua orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," kata Ali.

Sebanyak 45 tahanan yang sempat ditahan di Rutan KPK juga sudah diperiksa. Ali mengatakan pemeriksaan itu terbagi di beberapa kota.

"Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK, kemudian kami lakukan pemeriksaan," tutur Ali.

Kasus pungli di Rutan KPK saat ini juga bergulir secara penanganan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebanyak 93 pegawai KPK menjalani sidang etik dalam kasus tersebut.

Dewas KPK membagi kasus itu ke dalam sembilan berkas perkara. Enam berkas perkara atau 90 pegawai KPK akan menerima vonis etik dalam kasus pungkas Rutan KPK pada 15 Februari.