Rahma Amin : Jumat, 19 Januari 2024 12:40
Ilustrasi/Int

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Pemuda berinisial MR di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi usai dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri.

Sang ibu melaporkan anak kandungnya yang berusia (29) itu lantaran sudah jenuh dan kesal dengan kelakuannya. Bagaimana tidak, MR ini telah menggelapkan tiga unit motor milik keluarganya.

MR sendiri diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Mamajang di bilangan Jalan Baji Areng, Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.

"Seorang ibu datang ke Polsek Mamajang membuat laporan terhadap penipuan penggelapan tiga unit sepeda motor yang mana dilakukan anaknya sendiri," kata Kapolsek Mamajang AKP Ghafur Hidayat kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Kata Ghafur, penggelapan tiga unit roda dua itu dilakukan MR pada akhir 2023 lalu.

"Ini dilakukan dari tahun 2023 sampai bulan Desember. Jumlahnya digelapkan ada tiga unit terdiri dari motor salah satunya sepeda motor listrik. Begitu kita mendapatkan informasi atau laporan dari orangtuanya nah kita amankan," bebernya.

Dari hasil penyelidikan polisi, MR nekat menggelapkan motor milik kerabatnya itu lantaran kecanduan bermain judi online.

"Pengakuan dari tersangka bahwa sepeda motor yang dijual digunakan untuk melakukan aktivitasnya bermain judi online," jelas Ghafur.

Perwira polisi berpangkat tiga balok itu mengungkapkan bahwa untuk sementara pihaknya telah mengamankan dua kendaraan yang telah digadaikan oleh MR.

"Sisa ada satu (kendaraan) masih sementara dalam penyelidikan," tandasnya. Atas perbuatannya MR pun bakal disangkakan dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.