TATOR, PEDOMANMEDIA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Tana Toraja (Tator), menerapkan sistem pengelolaan keuangan desa berbasis online pada 2024.
Hal ini diterapkan guna meminimalisir berbagai bentuk penyelewengan pengelolaan keuangan di Desa (Lembang).
"Untuk tahun 2024 ini khususnya kami di DPML, satu minggu yang lalu mulai pada tanggal 14 kami telah melakukan asistensi tentang APBL bersama dengan 112 kepala Lembang di Tana Toraja," ujar sekretaris DPML Tana Toraja, Andi Palloan, kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (18/01/2024).
Hal ini dilakukan dalam rangka mengakselerasi penggunaan dana desa di Tator agar lebih transparan dan pengelolaan keuangan tertata dengan baik.
Dikatakan Andi, DPML Tahun ini menerapkan pengelolaan keuangan desa secara online dan transaksi non tunai.
"Di tahun 2024 ini kami mencoba untuk menggunakan sistem pengelolaan keuangan desa secara online, kemudian dalam penggunaan dana desa atau APBL tahun ini dilaksanakan dengan transaksi non-tunai," ungkap Andi.
Ketatnya pengelolaan keuangan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana desa diperuntukkan untuk kepentingan dan kebutuhan warga desa. "kami mengharapkan betul dalam penggunaan dana desa kali ini akan dilaksanakan dengan terorganisir untuk bisa digunakan tepat waktu," tutup Andi.
BERITA TERKAIT
-
L-KONTAK Laporkan 4 Pemdes di Wajo ke Kejati Sulsel Terkait Korupsi Dana Desa
-
KPU Tator Nyatakan Dua Pasangan Cakada Penuhi Syarat Administrasi
-
Judi Sabung Ayam Marak di Tator, Warga Mengaku Dapat Izin dari Polisi
-
TMMD ke-121, Satgas Kodim 1414 Tana Toraja Turun Bangun Jalan hingga Penyuluhan
-
2 Proyek DAK Dinas PUTR Tator Belum Berjalan, Begini Penjelasan Kadis Jacob