Polisi Ringkus 2 Curnak di Bulukumba, 1 Orang Ditembak
Kedua pelaku saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e KUHPidana
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Polisi meringkus dua pelaku pencurian ternak (curnak) di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Kedua pelaku diamankan saat hendak mengangkut sapi curian ke mobil truk di Desa Dampang, pekan lalu.
Kedua pelaku yakni HS (48), warga Kabupaten Jeneponto, dan BD (48), warga Kabupaten Bantaeng. Sedangkan korbannya ada 3 orang, yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku dengan cara atau sistem pesanan. Dari pesanan tersebut, para pelaku mencari hewan ternak lalu dicuri kemudian diangkut dengan mobil pada malam hari.
Sehingga kata dia, tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas saat di TKP dengan menembak kaki satu dari dua pelaku yakni pelaku BD karena berusaha melarikan diri saat diamankan.
"Kedua pelaku ini merupakan spesialis curnak lintas daerah, dan melakukan aksi pencurian di wilayah Bulukumba bersama temannya yang merupakan warga Bulukumba yang saat ini dilakukan pencarian," kata Andi Erma Suryono kepada awak media, Selasa (16/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian ternak yang sangat meresahkan masyarakat.
"Penyidik saat ini melakukan pengembangan karena rekan pelaku yang lain sementara dalam pencarian polisi (DPO)," katanya.
Kedua pelaku saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
