BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba mengingatkan, pengurusan pindah memilih pada Pemilu 2024 akan ditutup malam nanti pukul 23.59 WITA. Bagi masyarakat yang ingin pindah memilih masih terbuka kesempatan hingga beberapa jam ke depan.
Warga yang pindah memilih akan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). DPTb termasuk salah satu tahapan Pemilu, di mana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain memungkinkan selama memenuhi ketentuan.
"Untuk tahap I, waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum 14 Februari 2024, atau sampai 15 Januari 2024 hari ini, jadi pelayanan kami buka sampai pukul 23.59 Wita," kata Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar.
Fajar menyampaikan, hanya ada 9 keadaan atau alasan yang memenuhi persyaratan bag pemilih pindah, antara lain bertugas di tempat lain, pemilih yang dirawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan, serta pindah domisili.
Sehingga kata dia, jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi tidak semua keadaan pemilih itu bisa pindah dari TPS asalnya dia terdaftar, hanya sembilan keadaan dan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Fajar.
Fajar lebih dalam menjelaskan, setelah tahap I, pengurusan pindah memilih masih bisa dilakukan, di mana untuk tahap ke II itu dimulai pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
"Nah di tahap II hanya 4 keadaan pemilih yang bisa mengurus pindah memilih, yakni bertugas di tempat lain di hari H, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20 PUUq XVII tahun 2019," terangnya.
Olehnya, Fajar berharap agar masyarakat yang hendak pindah memilih untuk bisa mendatangi sekretariat PPS, PPK dan Kantor KPU Kabupaten Bulukumba.
"Pastikan juga Anda (masyarakat) sudah terdaftar sebagai pemilh dengan cara cekdptonline memasukkan NIK. Jika belum terdaftar, selama menenuhi ketentuan itu masih bisa menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka bisa menggunakan suaranya dengan membawa KTP El, memilih sesuai alamat di KTP, dan baru bisa menyalurkan hak suaranya pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat selama surat suara masih tersedia," katanya.
Terakhir, Fajar menjelaskan sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU atau Keputusan KPU dan maupun Surat KPU, warga yang hendak pindah memilih sudah tidak bisa lagi dilakukan setelah tanggal 7 Februari 2024.
"Jadi tidak ada lagi, ini penting diketahui masyarakat prosedurnya, ini pun sesuai putusan MK nomor 20 PUU tahun 2019, karena di tanggal 8 Februari 2024 kita akan rekapitulasi DPTb, serta pengurusan pindah memilih itu melalui Aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih)," jelasnya.
Berikut tata cara untuk mengurus pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024:
• Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
• Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
• KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
• Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 yaitu:
• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
• Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
• Menjalani rehabilitasi narkoba;
• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
• Pindah domisili;
• Tertimpa bencana alam;
• Bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPU Sosialisasi Daftar Pemilih, Bupati Andi Utta Ajak Warga Sukseskan Pilkada
-
KPU Bulukumba Buka Pendaftaran PPK-PPS Pilkada 2024, ini Jadwal Lengkapnya
-
KPU: Calon Perseorangan di Pilkada Bulukumba Butuh Minimal 28.946 Dukungan
-
Penetapan Caleg Terpilih Bulukumba Tunggu Keputusan KPU RI
-
Beredar 40 Nama Caleg Terpilih di Bulukumba, KPU: Bukan Produk Kami