Kamis, 11 Januari 2024 16:36

Berkas 6 Tersangka Rampung, Kejati Sulsel Kini Bidik Tim 9 Pemkab Wajo

Kantor Kejati Sulsel
Kantor Kejati Sulsel

Pihak Kejati terus melakukan penelusuran siapa saja yang dianggap bertanggung jawab.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkara terkait skandal kasus korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. 6 tersangka siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Saat ini tengah fokus rampungkan berkas 6 tersangka untuk proses pelimpahan berkas ke pengadilan," ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (11/1/2024).

Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, Soetarmi enggan berspekulasi. Namun ia mengaku kemungkinan itu terbuka.

Baca Juga

"Saat ini masih tengah fokus untuk kepada 6 tersangka yang telah ditetapkan. Soal itu (tersangka baru) tentu akan bergantung pada proses nanti," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tak menampik akan mendalami peran Tim 9 Pemkab Wajo dalam skandal korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng. Kejati menyebut, ada beberapa hal teknis yang didalami dari kapasitas Tim 9.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Tim 9. Penyidik mendalami seputaran sepegetahuan terkait dengan masalah pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng," ujar Soetarmi.

Menurut Soetarmi, pemanggilan Tim 9 Pemkab Wajo masih dalam kapasitas sebagai saksi. Ada beberapa sisi yang ditelusuri penyidik untuk menguak peran-peran pihak lain dalam pembebasan lahan yang merugikan negara hingga Rp75 miliar itu.

"Karena kegiatan pembebasan lahan itu ada di wilayah Kabupaten Wajo, otomatis melibatkan Tim 9. Seperti kapasitasnya itu yang didalami," ucapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun menegaskan, perkara ini masih memungkinkan menyeret tersangka baru. Ia juga mengakui kasus ini belum menyentuh semua pihak terkait.

Sebelumnya sejumlah aktivis mempertanyakan belum diperluasnya pemeriksaan. Sebab ada beberapa pihak yang sama sekali belum tersentuh.

Di mana sejauh ini Kejati Sulsel masih menetapkan sekitar 6 tersangka dan masih sebatas oknum pihak BPN Wajo dan 2 oknum kades di Kecamatan Gilireng.

"Kami harap ini ada penanganan yang lebih serius termasuk penanganan terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut andil dalam kegiatan terkait dengan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng Gilireng Kabupaten Wajo. Jangan berhenti dan sebatas 6 tersangka saat ini yang ditetapkan," ujar salah satu aktivis saat refleksi akhir tahun pekan lalu.

Menurutnya, ada kesan penetapan tersangka telah dilokalisir pada 6 orang. Sementara, ada pihak terkait yang diduga ikut menikmati aliran dana namun tak tersentuh.

Menanggapi hal ini, Andi Usama mengatakan, dalam kasus Bendungan Paselloreng tidak berhenti pada 6 tersangka. Pihaknya terus melakukan penelusuran siapa saja yang dianggap bertanggung jawab.

"Tidak menutup kemungkinan ini akan ada pihak pihak lain yang bakal diperiksa dan dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan bisa jadi Tim 9 Pemkab Wajo juga akan diperiksa," jelasnya.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Kejati Sulsel #Kasus Bendungan Paselloreng
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer