Rahma Amin : Rabu, 10 Januari 2024 12:03
Kantor Polda Sulsel/Int

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA- Pihak kepolisian Polda Sulsel telah menerima laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan calon anggota legislatif dari Partai NasDem DPRD Sinjai, atas nama Nursanti.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Junaidi (47) seorang penguasaan asal Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, bernama Junaidi (47). Junaidi resmi melaporkan Nursanti ke Polda Sulsel oleh pada 18 September 2023.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengaku bahwa bukti laporan dengan nomor registrasi STTLP/B/840/IX/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, masih dalam tahap pengecekan.

"Sebentar saya cek dulu, yang jelas itu kemarin ada petunjuk (prosedur) untuk (penaganan kasus) kalau sementara nyaleg yah," singkatnya.

Penundaan pengusutan kasus inipun disayangkan oleh kuasa hukum Junaidi yakni Wandi. Wandi mengungkapkan, kasus yang dilaporkan kliennya ini tidak menuai kejelasan di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Mereka berpedoman surat telegram Kapolri. Alasannya tidak bisa ditindak karena (terlapor) sedang nyaleg, karena terduga pelaku sedang ikut dalam kontestasi politik," katanya.

Seiring menunggu proses hukum yang sedang berjalan, Wandi dan kliennya juga berharap Nursanti memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian kliennya.

"Banyak korban, bukan hanya satu orang, bahkan ada yang korbannya merugi hingga Rp 3 miliar," tandasnya.

Sebelumnya, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sinjai Provinsi Sulsel dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Nursanti dilapor ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.