JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan akan dijadwalkan Januari ini.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Firli dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atas berkas perkara yang dikembalikan jaksa. Selain Firli, polisi akan memeriksa saksi-saksi baru.
"Saat ini terkait dengan pengembalian berkas perkara. Kita akan periksa kembali yang bersangkutan," ujar Ade.
Namun Kombes Ade Safri belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Firli. Diketahui, pemeriksaan Firli sebagai tersangka itu bukan yang pertama kalinya.
Sebelumnya pada Sabtu, 30 Desember 2023, Kombes Ade Safri mengaku sudah menerima pengembalian berkas perkara Firli dari kejaksaan dilengkapi petunjuk untuk dilengkapi. Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu.
"Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagai petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri.
Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta penerimaan gratifikasi. Selain perkara itu, pihak kepolisian sedang membuka perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.
BERITA TERKAIT
-
KPK Geledah Rumah Bupati Ponorogo Sugiri, Sita Alphard
-
PAN Tolak Usul KPK Batasi Jabatan Ketum Hanya 2 Periode: Jangan Intervensi
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai, Sita Uang-Emas Senilai Rp2 M
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut