Soal Skandal Korupsi Bendungan Paselloreng, Kajari Wajo: Tim 9 Berpeluang Diperiksa
Ada kesan penetapan tersangka telah dilokalisir pada 6 orang. Sementara, ada pihak terkait yang diduga ikut menikmati aliran dana namun tak tersentuh.
SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo terus bergulir. Kejaksaan Negeri Wajo menegaskan, perkara ini masih memungkinkan menyeret tersangka baru.
Hal ini ditegaskan Kajari Wajo Andi Usama Harun dalam refleksi akhir tahun 2023 di Kejari Wajo, Jumat (29/12/2023). Andi Usama menjawab pertanyaan seputar skandal pembebasan lahan Passeloreng yang belum menyentuh semua pihak terkait.
Sejumlah aktivis mempertanyakan belum diperluasnya pemeriksaan. Sebab ada beberapa pihak yang sama sekali belum tersentuh.
"Kami harap ini ada penanganan yang lebih serius termasuk penanganan terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut andil dalam kegiatan terkait dengan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng Gilireng Kabupaten Wajo. Jangan berhenti dan sebatas 6 tersangka saat ini yang ditetapkan," ujar salah satu aktivis.
Menurutnya, ada kesan penetapan tersangka telah dilokalisir pada 6 orang. Sementara, ada pihak terkait yang diduga ikut menikmati aliran dana namun tak tersentuh.
Menanggapi hal ini, Andi Usama mengatakan, dalam kasus Bendungan Paselloreng tidak berhenti pada 6 tersangka. Pihaknya terus melakukan penelusuran siapa saja yang dianggap bertanggung jawab.
"Tidak menutup kemungkinan ini akan ada pihak pihak lain yang bakal diperiksa dan dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan bisa jadi Tim 9 Pemkab Wajo juga akan diperiksa," jelasnya.
Menurut Andi Usama, kasus ini terus bergulir. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan sebelumnya
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi menyebut ada potensi tersangka baru atas kasus dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng, yang merugikan negara Rp13,2 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru) atas perbuatan melawan hukum dan orang yang dianggap bertanggung jawab. Tapi, kita lihat nanti (pemeriksaan) selanjutnya," ungkap Soetarmi.
Ia menyebutkan sejauh ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak atau saksi yang terkait. 6 orang di antaranya telah diterapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober sampai 14 November 2023 lalu. Untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar dan untuk tersangka AJ, JK, ND, NR, dan AN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar," jelasnya.
Tersangka AA merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) B pada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo. Kemudian, ND, NR, dan AN adalah anggota Satgas B perwakilan dari masyarakat.
Sedangkan, AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Serta, JK adalah Anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
