Jumat, 22 Desember 2023 08:17

Dewan Pers: Wartawan jadi Tim Sukses Harus Mundur dari Perusahaan Media

Diskusi pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap wartawan di Swiss Belhotel Makassar.
Diskusi pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap wartawan di Swiss Belhotel Makassar.

Hanya saja kata Asep, wartawan yang dilindungi adalah mereka yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, wartawan yang menjadi caleg atau tim sukses harus nonaktif atau mundur dari perusahaan media. Kebijakan ini demi menjaga independensi sebagai wartawan.

Hal tersebut diutarakan Asep saat menjadi pembicara pada diskusi pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap wartawan di Swiss Belhotel Makassar, Kamis (21/12/2023). Diskusi turut menghadirkan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel, KPU dan Bawaslu sebagai narasumber.

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pers harus melaksanakan fungsinya sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999. Di mana pers berfungsi sebagai informasi, kejelian, hiburan, dan kontrol sosial, sehingga dengan demikian pers juga ditekankan independen," ujar Asep.

Baca Juga

Menurutnya, Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur bagaimana wartawan bekerja di masa masa Pemilu. Ada beberapa poin penting dalam edaran itu.

Di antaranya, wartawan yang tergabung dalam salah satu calon atau menjadi tim sukses, disarankan agar nonaktif atau mengundurkan diri dari perusahaan media.

"Saat ini kita juga sudah memiliki instrumen dalam menangani kekerasan terhadap wartawan. Yaitu mekanisme respons pencegahan dan penanganan kekerasan dalam peliputan Pemilu 2024," urai dia.

Di dalamnya sambung Asep, adalah bagaimana melakukan pencegahan bersama dari perusahaan pers, Dewan Pers, dan konstituen atau perusahaan asosiasi wartawan. Sekaligus ada mekanisme penanganan jika terjadi kekerasan terhadap wartawan.

"Itulah upaya-upaya yang dilakukan oleh Dewan Pers sampai sekarang. Agar wartawan benar benar bisa dilindungi," tuturnya.

Hanya saja kata Asep, wartawan yang dilindungi adalah mereka yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik. Asep menjelaskan, kriteria ini harus dipahami, karena ada beberapa kondisi di mana wartawan tidak dianggap sedang menjalankan tugas jurnalistik.

"Seperti wartawan yang sedang arisan misalnya, itu tidak termasuk. Atau ada wartawan yang jumpa pers, wartawan yang jumpa pers itu tidak termasuk melaksanakan tugas jurnalistik," terang Asep.

Dikatakan Asep, tugas jurnalistik jelas tertuang dalam UU Pers. Yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan mempublikasikan.

"Jadi kalau jumpa pers bukan memperoleh ya teman-teman sekalian. Oleh karena itu kami sudah mengeluarkan surat edaran tim sukses atau caleg wartawan segera nonaktif atau mundur dari media," tutup Asep.

Penulis : Nober Salamba
Editor : Muh. Syakir
#Dewan Pers #Pemilu 2024
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer