ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Densus 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Enrekang yang diduga terlibat tindak pidana teroris. Dia diamankan bersama 1 Senapan Angin jenis PCP, 1 buah sasak tinju, 1 buah handphone, 1 bilah parang serta 4 buah buku kajian.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya membenarkan adanya penangkapan oleh Densus 88 Mabes Polri terkait jaringan terorisme di Kabupaten Enrekang.
"Benar Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dibantu oleh personel Polres Enrekang telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Enrekang terkait tindak pidana terorisme," ucapnya, Jum'at (8/1/2021).
Terduga berinisial R (38) yang merupakan warga Kabupaten Enrekang diamankan oleh Densus 88 tanpa perlawanan saat berada di kebun tomat miliknya.
Usai dilakukan penangkapan pada 6 Januari 2021 pukul 16.40 Wita kemudian terduga dibawa ke Polda Sulsel oleh tim Densus 88 Mabes Polri beserta barang bukti.
BERITA TERKAIT
-
Cemburu, Pria di Enrekang Bunuh Istri yang Tengah Hamil
-
Densus 88 Tangkap Pasangan Suami Istri Terduga Teroris di Berau
-
Polres Enrekang Pamer Capaian di HUT Bhayangkara: Pelayanan Digital dan Respons Cepat
-
Bahbinkamtibmas Polsek Anggeraja Sambangi Rumah Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
-
Polres Enrekang Bantu Biaya Pengobatan Warga Lewat EPC