Polisi Ringkus Residivis Pembobol Kamar Kos di Bone
Saat meringkus NH (25), polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas korban.
BONE, PEDOMANMEDIA - Pada 28 Desember 2020 lalu, terjadi tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sulawesi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.
Polisi yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya meringkus terduga pelaku di Jalan Kalimantan, Kelurahan Manururunge, Kecamatan Tanete Raittang, Watampone, Kamis (07/01/2021).
Saat meringkus NH (25), polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas korban.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa betul ia yang melakukan pencurian dengan pemberatan itu. Mengambil tas coklat korban dan satu jam tangan silver merek alexander cristie. Korban alami kerugian Rp1,5 juta," terang Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra.
NH diketahui merupakan residivis. Spesialis pelaku pembobolan kamar kos di wilayah hukum Polres Bone.
Saat beraksi pada Desember lalu, NH masuk ke kamar kos korban yang dalam keadaan terkunci. Ditinggal pergi korban untuk membeli keperluan pribadi.
"Terduga sudah dibawa ke kantor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Ipda Rayendra.
