JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli tak ditahan.
Firli selesai diperiksa sekitar pukul 20.20 WIB. Firli diperiksa sejak pagi sekitar pukul 10.00.
Firli tak memberi keterangan saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Ia hanya melambaikan tangan.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.
Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
BERITA TERKAIT
-
Bareskrim Ciduk Yuwanky, DPO Bandar Narkoba di Bandara Soetta
-
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Terbanyak
-
Bareskrim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual-TPPO, Komisi III Beri Apresiasi
-
Polisi Gerebek Kasino di Batam, 179 Orang Ditangkap-Sita Rp7,7 M
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu dari Thailand di Aceh, Bernilai Rp585 M