Muh. Syakir : Rabu, 29 November 2023 17:37
Wamil Nur

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba akan menjadikan media massa sebagai mitra strategis dalam menyosialisasikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Media massa dianggap punya peran penting.

"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mengundang teman-teman media untuk berkoordinasi agar sosialisasi kampanye dapat diketahui oleh masyarakat," kata Anggota KPU Bulukumba, koordinator divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Wamil Nur kepada PEDOMANMEDIA, Rabu, 29 November 2023.

Ia menyebutkan peran media sebagai mitra strategis saat menguraikan tahapan kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, KPU Bulukumba melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu melalui dua metode.

Pertama kata dia, sosialisasi tatap muka dalam bentuk kegiatan Rapat Koordinasi dengan peserta Pemilu sebelum penyerahan Keputusan KPU tentang Daftar Caleg Tetap (DCT) dan juga rapat koordinasi lainnya dengan pemangku kepentingan lainnya.

"Kedua, melalui penyampaian surat KPU Bulukumba kepada peserta Pemilu berdasarkan setiap tahapan kampanye yang berlangsung," kata Wamil Nur.

Wamil mengemukakan bahwasanya saat ini KPU Bulukumba sementara menyusun materi dan juga konten yang nantinya akan digunakan sebagai bahan sosialisasi melalui media sosial resmi KPU Bulukumba.

Terkait dengan prosedur kampanye Pemilu 2024, lanjutnya, KPU berpedoman pada PKPU No 15 Tahun 2023 junto PKPU No 20 Tahun 2023, serta mengikuti Keputusan KPU No 1621 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kampanye 2023.

"Hal pertama yang harus dilaksanakan peserta Pemilu mendaftarkan pelaksana kampanye, petugas kampanye, tim kampanye (khusus kampanye presiden) dan akun media sosial resmi peserta Pemilu ke KPU sesuai tingkatan paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye," urainya.

Ia mengatakan bahwa secara khusus bagi Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden, apabila telah didaftarkan ke KPU, maka KPU mengumumkan melalui papan pengumuman KPU atau laman resmi KPU sesuai tingkatan.

Dalam kampanye Pemilu 2024, tambah Wamil, ada 9 metode kampanye yang telah diatur antara lain pertemuan tertutup, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa, rapat umum, debat Capres dan Cawapres, serta kegiatan lain yang tidak melanggar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sebagai catatan, berkaitan dengan metode kampanye secara garis besar dapat diklasifikasikan berdasarkan waktu pelaksananya yakni, pertama, kampanye rapat umum dan kampanye iklan media massa itu dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 (21 hari)," ujarnya.

"Kedua, metode kampanye lainnya selalu kedua poin sebelumnya dilaksanakan sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 (75 hari)," sambung Wamil.

Ia lebih dalam menjelaskan prosedur pelaksanaan masing-masing metode kampanye seperti pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas, di mana peserta pemilu melalui petugas kampanye menyampaikan ke Kepolisian sesuai tingkatan dan salinannya ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

"Kemudian, kampanye dengan metode penyebaran Bahan Kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye juga diatur. Sebagai informasi bahwa Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU bahwa materi dan design Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu," ujarnya.

"Bahan Kampanye sebagai ketentuannya diatur juga secara khusus bahwa setiap bahan kampanye sebagaimana disebutkan dalam PKPU harganya paling tinggi Rp100.000,- atau sesuai dengan standar biaya masukan setempat dan/atau yang harganya tetap wajar," tambah Wamil.