NABIRE, PEDOMANMEDIA - Pada November 2020 lalu, polisi berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ganja di Bandara Nabire.
Ada dua tersangka yang diikut diamankan, APP alias A (33) dan RR (28). Berikut barang buktinya sebanyak 274,47 gram ganja.
Ratusan gram ganja itu selanjutnya dimusnahkan di halaman Mapolres Nabire, Rabu (06/01/2021). Dengan cara dibakar.
Hasil pembakaran barang bukti itu kemudian dibuang ke dalam saluran drainase.
"Barang bukti itu dari hasil penangkapan di ruangan AMC (Apron Movement Control) Bandar Udara Nabire pada 20 November 2020," beber Kasat Res Narkoba Polres Nabire, Iptu Agus Suprayitno.
Ada pun dua tersangka yang turut dihadirkan pada giat pemusnahan tersebut akan diproses lebih lanjut. Terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 144 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 111 ayat (1).
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Dengan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," terang Iptu Agus.
BERITA TERKAIT
-
2 Buron Pemasok Narkoba Nabire Dibekuk di Makassar
-
Tekan Angka Kejahatan dan Pelanggaran Lalu Lintas, TNI-Polri di Nabire Gelar Razia
-
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Samping Kantor BPKAD Nabire, Sita 3 Saset Sabu
-
Jelang Tahun Baru 2021, Kapolres Nabire: Jangan Dirayakan Berlebihan
-
Perayaan Nataru di Nabire Diharap tak Timbulkan Kluster Covid-19 Baru