JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya mencegah Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri. Firli Bahuri secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ade mengatakan, Firli dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Firli dalam kasus ini dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Sudah Layangkan Surat, Firli akan Diperiksa sebagai Tersangka Jumat Nanti
-
Besok, SYL Diperiksa di Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
-
Melihat Sepak Terjang Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara yang Ditunjuk Jokowi
-
Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri
-
Mantan Ketua KPK: Firli Bahuri Mempermalukan Kita