Selasa, 05 Januari 2021 16:39

Jeritan Pedagang Selama Losari Ditutup, Merugi "Butuh Makan" Tanpa ada Solusi dan Bantuan Pemerintah

Istimewa
Istimewa

Pedagang tidak lagi berpenghasilan selama objek wisata pantai itu ditutup atas kebijakan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar soal pemberlakuan jam malam ternyata berdampak ekonomi. Terlebih bagi para pedagang kaki lima di Anjungan Pantai Losari.

Mereka merasa dirugikan. Tidak lagi berpenghasilan selama objek wisata pantai itu ditutup atas kebijakan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Sudah belasan hari mereka tidak berjualan sejak Surat Edaran penutupan anjungan Pantai Losari dikeluarkan pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga

Kebijakan itu sebenarnya telah berakhir di tanggal 3 Januari 2021. Akan tetapi, Rudy Djamaluddin kembali memperpanjang pemberlakuan jam malam hingga tanggal 11 Januari mendatang. Dengan alasan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berikut kutipan hasil wawancara salah satu pedagang yang identitasnya tidak mau disebutkan. Menilai kebijakan itu tidak merata dan tidak memberi solusi.

Bagaimana tanggapan anda soal penutupan Anjungan Pantai Losari?

Saya juga heran ini, kenapa cuma anjungan yang ditutup. Sedangkan yang di luar (jalan) jualan ji terus.

Apakah Anda merugi selama ditutup?

Pastilah. Karena kita butuh makan dan biaya hidup.

Berapa penghasilan Anda dalam sehari?

Tidak menentu. Kalau ramai syukur, tetapi kalau sunyi apalagi ini musim hujan kadang tidak dapat  Itu pun kalau jualanki. Apalagi sudah beberapa hari tidak menjual, apa yang mau dimakan, nah tidak ada pekerjaan lain.

Ada bantuan dari pemerintah atau solusi lain yang diberi ke pedagang?

Tidak ada bantuan dari pemerintah untuk pedagang.

Terakhir, apa harapan Anda sama pemerintah?

Kalau bisa secepatnya dibuka kembali tempat jualan. Supaya kita bisa jualan kembali seperti biasa, tanpa banyak lagi aturan. Kalau bisa dinormalkan kembali. Karena kita ini butuh hidup untuk membiayai anak-anak.

Pedagang ini pun mengeluhkan masih beroperasionalnya tempat-tempat usaha di luar Anjungan Pantai Losari yang juga masih terletak di sekitaran Jalan Penghibur dan Sombaopu.

Kondisi Anjungan Pantai Losari ini memang sejak dulu ramai dikunjungi masyarakat di jam-jam tertentu saja, Sore hingga Malam hari.

"Pedagang di luar (dekat masjid) masih berjualan sampai malam tahun baru. Kita ini di dalam anjungan dilarang. Aturannya bagaimana itu?," pungkas dia berkeluh.

Pada Minggu (03/01/2021) belum lama ini, Surat Edaran bernomor 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 diterbitkan. Memperpanjang pemberlakuan jam malam. Mulai tanggal 4 hingga 11 Januari.

Ada empat point penting yang diuraikan dalam surat edaran itu. Mengatur aktivitas masyarakat, khususnya pelaku usaha.

Pertama, penutupan sementara untuk tempat-tempat fasilitas umum. Seperti Pantai Losari, Lego-lego, Kanrerong, Kawasan CPI, Tanjung Bunga, Tanjung Merdeka, Akkarena dan Pantai Barombong.

Pada point kedua, jam operasional tempat usaha lainnya kembali dibatasi hanya sampai jam 7 malam saja atau pukul 19.00 WITA. Tempat usaha itu meliputi Mal, Cafe, Restoran, Rumah Makan dan Warkop.

Sedangkan di point ketiga, camat dan lurah diberi penekanan. Agar tidak mengeluarkan surat izin keramaian. Juga diwajibkan melakukan pemetaan potensi keramaian di wilayahnya masing-masing.

Di point akhir, Satgas Covid-19 wajib melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Makassar.

Editor : Budi Santoso
#Pedagang Losari #Pemberlakuan Jam Malam #Pj Wali Kota Makassar #Covid-19
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer