JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buronan terpidana tindak pidana korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar (UNM) TA 2012, Lisa Lukita Wati. Direktur PT Prabu Pertiwi itu ditangkap di daerah Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar Adriansyah Akbar mengatakan penangkapan buronan korupsi pengadaan laboratorium pendidikan di Fakultas Ilmu Pendidikan UNM tersebut merupakan penangkapan pertama kalinya di tahun 2021.
Penangkapan tersebut untuk melaksanakan (eksekusi) putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019. Dimana MA menghukum Lisa Lukita Wati 7 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Lisa Lukita Wati, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar lebih dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarnya selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” katanya.
Dimana, Lisa Lukita Wati dinyatakan turut berperan dalam mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,4 miliar lebih dalam pelaksanaan proyek pengadaan laboratorium tersebut, memilih 3 kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor setelah putusan perkara yang menjeratnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dia mengabaikan panggilan jaksa dan memilih kabur dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan,” katanya.
Usai ditangkap, tim yang sebelumnya menitipkan Lisa Lukita Wati di sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu bergegas untuk menerbangkan Lisa menuju Kota Makassar guna menjalani proses eksekusi.
“Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Lapas Bolangi untuk menjalani masa penghukuman sesuai putusan MA,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Petinggi KONI Makassar dan Seorang Profesor Diperiksa Maraton Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkot
-
Ketua KONI Makassar Diperiksa Kejari Terkait Pengelolaan Dana Hibah
-
Beredar Video Keributan Kejari Makassar Diduga Ikut Menahan Anak 5 Tahun Seorang Terdakwa Wanita di Sel
-
Terjerat Kasus Korupsi Rp7 M, Kadis Perpustakaan Makassar Tenri Palallo Ditahan
-
BREAKING NEWS: Kejari Makassar Geledah Kantor Pengelola Pasar Butung