TORUT, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Toraja Utara masih berkutak di proses penyidikan. Setelah lebih dari setahun bergulir, Polres Toraja Utara belum menetapkan satu pun tersangka.
Belum adanya kejelasan kasus ini juga dipertanyakan Kepala Inspektorat Torut Jhoni Kantong. Jhoni kepada PEDOMANMEDIA, Selasa (24/10/2023) mengungkapkan, kasus tersebut akan diselesaikan di kepolisian dengan pengembalian kerugian negara.
"Jadi begini sesuai permintaan dari polisi jadi itu mereka sudah mau buat perjanjian untuk pengembalian. Namun sampai sekarang belum ada yang dikembalikan karena mereka baru mau buat surat perjanjiaan. Mungkin minggu ini. Tapi mereka bukan berjanji sama kami tapi mereka berjanji sama polisi karena polisi sementara periksa, " ungkap Jhoni.
Terkait dengan pemeriksaan polisi kata Jhoni, pihaknya tidak bisa masuk terlalu dalam. Sebab ini sudah ranah kepolisian. Adapun Inspektorat menurutnya, hanya memberi apa yang dibutuhkan penyidik.
"Terkait dengan adanya pelanggaran atau bagaimana kami tidak bisa masuk terlalu dalam. Jadi silakan konfirmasi sama polisinya," ujar Jhoni.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidi yang dikonfirmasi mengenai rencana pengembalian kerugian negara tak memberi berkomentar.
"Saya lagi gelar perkara silakan hubungi kanit tipikor. Sudah dulu ya," singkatnya.
Sementara itu Kanit Tipidkor Aipda Yosep yang dihubungi terpisah melalui sambungan seluler enggan merespons. Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polres Toraja Utara telah memeriksa 6 orang terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Torut. Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait.
Inspektorat juga telah mengeluarkan hasil audit anggaran dana hibah KONI Torut senilai Rp600 juta. Di mana, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp200 juta.
Inspektorat melakukan audit karena ada surat permintaan dari Polres Toraja Utara. Audit ini yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan.
Kasus ini mengemuka setelah sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum mengusut penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Toraja Utara. Dana hibah KONI 2020 sebesar Rp600 juta diduga salah peruntukan.