Ikut Jakarta, PGRI Makassar Tolak Status Guru jadi Pegawai PPPK
BKN memang memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status ASN di tahun penerimaan CPNS 2021. Hanya berstatus PPPK saja.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Makassar menolak kebijakan pemerintah untuk menjadikan guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan itu ditegaskan langsung Ketua PGRI Makassar, Suarman dalam keterangan resminya, Senin (04/01/2021).
"Sikap ini sejalan dengan sikap PGRI pusat di Jakarta," pungkasnya.
Belum lama ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun penerimaan CPNS 2021. Hanya berstatus PPPK saja.
"Sementara ini Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," terang Suarman mengutip pernyataan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Tentu kata Suarman, keputusan itu menimbulkan kegelisahan. Apalagi bagi guru yang telah mengabdi dengan nasib yang tak kunjung pasti.
Seharusnya BKN mempertimbangkan faktor lain meski memiliki alasan mendasar. Sebab guru bukanlah pegawai administratif.
Dengan begitu, Suarman berharap kebijakan itu tidak bersifat mutlak.
"Harapan bupati/wali kota agar guru di wilayah kerjanya tetap mendapat porsi jatah CPNS, harus diperhatikan," pungkasnya.
"Bagaimana mungkin nasib bangsa yang ada di pundak pendidik diserahkan kepada pegawai kontrak," lanjut Suarman berkeluh.
Sementara itu Humas PGRI Makassar, Zulkarnain Hamson mengutarakan jika PGRI Makassar berjanji untuk tetap memperjuangkan nasib guru yang saat ini sudah mengabdi sebagai honorer.
"Pemikiran kami, sebaiknya dilakukan peninjauan ulang atas kebijakan itu. Jangan semua dijadikan PPPK. Harus tetap ada yang diangkat menjadi PNS," tukasnya.
"Selebihnya yang memang harus menjadi PPPK boleh ditetapkan," tambah Zulkarnain menutup.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
