JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023). Lukas dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedianya, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun, Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.
BERITA TERKAIT
-
Didakwa Terima Suap Rp46 M, Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Hari ini
-
Terungkap! Lukas Enembe Kalah Judi di Singapura-Manila, Setahun Habis Rp22 M
-
Sakit, Lukas Enembe Kembali Dibantarkan ke RSPAD
-
KPK Beberkan Biaya Operasional Lukas Enembe: Setahun Rp1 Triliun
-
Deretan Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Uang Rp81 M, Emas Batangan sampai Hotel