Muh. Syakir : Selasa, 10 Oktober 2023 16:27
Ilustrasi (int)

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan batas usia capres-cawapres, Senin 16 Oktober pekan depan. Batas usia capres-cawapres yang ditetapkan minimal 40 tahun sebelumnya digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), disebutkan, jadwal sidang putusan akan dibacakan pekan depan.

"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

Sebagaimana diketahui masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023. Gugatan itu tak hanya diajukan PSI, tapi juga Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. Para penggugat meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.

Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.