MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha (UPA) menduga terjadi tindak pidana korupsi di lingkup kecamatan di Kota Makassar.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, PUKAT UPA menduga, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar. Terkait dengan retribusi kebersihan.
Peneliti Senior PUKAT UPA Bastian Lubis bilang, dugaan korupsi itu terjadi di tahun anggaran 2020.
"Tahun anggaran 2020. Ya berkisaran sebesar Rp10 M diperkirakan dari target realisasi tahun 2019," ungkapnya saat dihubungi PEDOMANMEDIA, Sabtu (02/01/2020).
Bastian pun menampik jika disebut pernah menyebut nama oknum camat yang terlibat.
"Saya nggak pernah sebut nama. Yang jelas nama kecamatannya (saja)," pungkasnya.
"Ya jelaslah ada (indikasi korupsi). Kami PUKAT jumpa pers ada 2x untuk retribusi kebersihan. Untuk dugaan korupsi di kecamatan," lanjut Bastian.
Dugaan korupsi itu kata dia, sudah dilaporkan ke penegak hukum. Sehingga diminta untuk diproses sesegara mungkin.
"Kalau nggak salah ada LSM yang melaporkannya ke Polrestabes MKS ya. Dan ada anggota Polres yang datang konfirmasi ke kampus," akunya.
BERITA TERKAIT
-
Appi Ingin Peringatan May Day 2026 Lebih Dialogis, Tawarkan Duduk Bersama di Karebosi
-
Appi Penuhi Janji, 40 Lampu Solar Cell Terpasang di Kepulauan
-
Banyak Bansos Salah Sasaran, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Data
-
Hadapi Ancaman El Nino, Pemkot Makassar Siagakan 60 Armada untuk Distribusi Air
-
Appi Wanti-wanti Ancaman El Nino Juni: Kita akan Hadapi Krisis Air