Jumat, 04 September 2020 16:26

Legislator Makassar Irmawati Sila Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Anggota DPRD Makassar Irmawati Sila saat menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan
Anggota DPRD Makassar Irmawati Sila saat menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Perda yang diinisiasi DPRD Makassar ini bertujuan untuk meningkatan kualitas pendidikan, pemerataan penyelenggaraan pendidikan, dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Anggota DPRD Makassar Hj Irmawati Sila Fraksi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Traveller, Jalan Haji Bau, Jum’at (11/9/2020).

Hadir sebagai narasumber, Akademisi DR Muh Said, Akademisi Ahmad Hidayat, dan Anggota DPRD Makassar Irmawati Sila.

 Irmawati Sila mengungkapkan, Perda yang diinisiasi DPRD Makassar ini bertujuan untuk meningkatan kualitas pendidikan, pemerataan penyelenggaraan pendidikan, dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak.

Baca Juga

Ia menjelaskan, Perda tersebut berisi tentang bagaimana pedoman pemerintah kota bertanggungjawab kepada penyelenggaraan pendidikan, mengatur pelaksanaannya dan bagaimana masyarakat mengetahui penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar.

 “Intinya, bagaimana pendidikan itu bisa diakses secara merata bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang status sosial dan kemampuan ekonomi. Begitu juga kualitas para pengajarnya,” kata Poltisi Hanura itu.

Anggota Komisi D itu berharap melalui sosialisasi ini masyarakat lebih memahami dan mengetahui hak dan kewajiban warga memperoleh pendidikan yang bermutu.

“Kita harus semangat belajar guna mencerdaskan kehidupan bangsa,” terangnya.

Sementara, Muh Said selaku narasumber mengungkapkan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan memuat tentang bagaimana hak dan kewajiban setiap warga masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.

Selain itu, Perda tersebut juga mengatur bagaimana hak dan kewajiban tenaga pendidik (Guru) dalam menyelenggarakan pendidikan.

“Intinya bagaimana penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar, mulai dari siswanya orang tua siswa hingga tenaga pendidiknya (guru) harus sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Pendidikan,” terangnya.

Melalui Perda ini, kata dia, masyarakat memiliki kesadaran tentang pentingnya pendidikan dan peran pemerintah di dalamnya.

Selain itu, akademisi bergelar doktor itu juga menjelaskan, lahirnya Perda ini atas inisiasi Komisi D DPRD Makassar yang membidangi Pendidikan.

“Saya tahu persis proses pembentukan Perda ini hingga disahkan karena saya secara kebetulan pada saat saya masih menjadi anggota DPRD saya salah satu anggota pansus Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini,” tandasnya.

Penulis : Kheky
Editor : Redaksi
#DPRD Makassar #Irmawati Sila #Perda #Sosialisasi
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer