Penerapan Perwali 51 dan 53, Aswar: Jangan Malah Merugikan Masyarakat
Politisi PKS itu tidak mempermasalahkan sanksi Perwali 53 tahun 2020 ini.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota Komisi A DPRD Makassar Azwar ST mengatakan, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 51 dan 53 harus melihat semua aspek ke masyarakat dan tidak merugikan.
Diketahui, Perwali nomor 51 akan mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Sementara Perwali nomor 53 pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di hotel dan pertemuan di kota Makassar.
"Jangan malah merugikan masyarakat, tetapi jika aturan perwali itu bagus. Diharapkan penerapan juga bagus di masyarakat," kata Azwar, Sabtu (5/9/2020).
Politisi PKS itu tidak mempermasalahkan sanksi Perwali 53 tahun 2020 ini. Sebab bersifat untuk kepentingan masyarakat dan Pemkot Makassar berupaya untuk mencegah penularan Covid-19.
"Perwali yang dikeluarkan tujuanya baik, yang kita tegaskan penegakanya jangan tebang pilih dan harus berkeadilan. Jangan malah berimbas kepada masyarakat bawah. Kasihan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Satgas Covid-19 Kota Makassar M Sabri menyatakan, warga yang akan menggelar pesta pernikahan telah diperbolehkan. Namun, secara spesifik akan diatur dalam Perwali nomor 53 tahun 2020.
"Silakan aja (resepsi pernikahan) asal melaksanakan selama protokol kesehatan diatur Perwali 53 itu sesuai silakan, tidak lagi harus Izin atau tidak izin. Perwali ini sudah memberikan batasan," kata Sabri beberapa waktu lalu.
Sanksi dan denda juga berlaku jika Perwali ini diterapkan, dendanya maksimal sebesar Rp25 Juta bagi yang melanggar.
