JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pendaftaran capres-cawapres dilakukan lebih cepat yakni pada 10 Oktober 2023. Sementara penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November.
Usulan ini tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan draf PKPU, yang dilihat Kamis (7/9/2023) jadwal pengumuman pendaftaran dimulai pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, membenarkan rencana majunya masa pendaftaran capres. Ia mengatakan jadwal tersebut masih berupa draf dan akan lebih dulu dikonsultasikan.
"Iya, masih draf yang akan dikonsultasikan dan lain-lain," ujar Afif saat dikonfirmasi.
Dengan rencana majunya masa pendaftaran capres-cawapres ini, parpol ataupun koalisi memiliki waktu satu minggu untuk mendaftar. Sementara pada jadwal sebelumnya, KPU memberikan waktu kurang lebih 3 minggu untuk pendaftaran.
Selain itu, berdasarkan draf PKPU, masa verifikasi kelengkapan dokumen pasangan calon akan dilakukan pada 10 hingga 19 Oktober 2023. Jadwal ini bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon yang dilakukan pada 10 hingga 18 Oktober 2023.
Sedangkan untuk penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 13 November 2023. Diakhiri dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Coblos Ulang di 8 Daerah Rampung, KPU Harap tak Ada Lagi Gugatan
-
Logistik Diklaim Aman, KPU Antisipasi Kerawanan di Hari Pencoblosan
-
Hari ini DPR-KPU Rapat, Bahas Pro Kontra Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur
-
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai Hari ini, Begini Persiapan KPU RI
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029