Kamis, 31 Desember 2020 11:57

Lagi, Bupati Tator Dilapor Penipuan

Pihak Polres Tator menerima laporan kuasa hukum pelapor, Rabu kemarin.
Pihak Polres Tator menerima laporan kuasa hukum pelapor, Rabu kemarin.

Pinjaman terjadi lima tahun lalu, tepatnya 2 Desember 2015. Kala itu, Nicodemus yang berstatus calon bupati di kontestasi Pilkada Tana Toraja meminta uang senilai Rp 500 juta kepada Yuniani Mulayani dengan jaminan sebidang tanah.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae kembali berurusan dengan hukum. Rabu kemarin (30/12/2020) ia dilaporkan berkenaan dengan pinjaman uang ratusan juta rupiah.

Calon petahana yang dipastikan tumbang pada Pilkada Tana Toraja itu dilapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Tana Toraja.

Dalam laporannya, pelapor melalui kuasa hukum Frans Lading mengungkap, transaksi pinjaman terjadi lima tahun lalu, tepatnya 2 Desember 2015. Kala itu, Nicodemus yang berstatus Calon Bupati di kontestasi Pilkada Tana Toraja meminta uang senilai Rp 500 juta kepada kliennya bernama Yuniani Mulayani dengan jaminan sebidang tanah. Tanah itu jadi jamiman apabila uang dipinjam tak dikembalikan.

Baca Juga

“Terlapor (Bupati Nicodemus) meminta sejumlah uang Rp 500 juta kepada pelapor dengan bahasa kalau saya tidak bisa bayar anggap saja pembelian sebidang tanah sawah yang bernama panggaraga yang terletak di Kelurahan Talian, Kecamataan Rembon,” ungkap Frans Lading saat melapor di ruang SPKT Polres Tana Toraja sambil memperlihatkan kuitansi pinjaman.

Lebih jauh dibeberkan Frans, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya persuasif atau penyelesaian secara kekeluargaan. Namun itikad baik tersebut tak direspons oleh orang nomor satu di Kabupaten Tana Toraja itu.

Setelah upaya persuasif, lanjut Frans pihaknya melakukan somasi. Tapi lagi-lagi tak direspons juga. Hingga kini uang pinjaman ataupun tanah yang dimaksud tidak ada.

“Klien saya melapor ke Polres Tana Toraja karena pihak Pak Nico belum memberikan kepastian penyelesaian masalah ini. Harapan klien saya adalah segera kembalikan uang kami atau serahkan objek yang dimaksud dan jika tidak proses hukum lanjut,” tegasnya.

Bukan kali ini saja Bupati Tana Toraja berurusan dengan aparat penegak hukum terkait pinjaman uang. Sebelumnya, Nicodemus juga dilapor ke Polres Tana Toraja oleh pihak Muhammad Rantelino alias Papa Fitri atas pinjaman uang sebesar Rp 955 juta.

Dalam perjalanan kasusnya, Bupati Nicodemus diketahui akhirnya bersedia membayar pinjaman tersebut.

“Iya baku bayar, sudah selesai semuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Pairunan terkait kasus Nico dengan Papa Fitri. 

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Bupati Tator Nicodemus Biringkanae #Bupati Tator Dilapor Penipuan
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer