Muh. Syakir : Kamis, 31 Desember 2020 10:22

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan serta TNI dan Polri secara full pada 2021. Rencana ini sudah disetujui Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Dirjen Anggaran, Askolani mengatakan, pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan. Menteri Keuangan telah memberi persetujuan.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani dikutip detikcom.

Menurut Askolani, besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN bisa dibayarkan full karena hampir pasti pengalihan anggaran tak lagi sebesar tahun kemarin. 2021 belanja pegawai sudah mampu mengakomodir sebagian besar kebutuhan. Termasuk THR dan gaji 13.

"Kalau dilihat dalam tahun 2020 kebijakan tersebut tidak diberikan secara full, untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi Covid dan pemulihan ekonomi nasional," terang Askolani.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan pemberian gaji ke-13 dan THR buat PNS. Tjahjo mengatakan tahun ini pun untuk gaji ke-13 dan THR, pemerintah sudah memberikannya kepada para PNS. Meskipun, dia mengakui jumlahnya tidak menyeluruh karena ada Covid-19.

"Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya, gaji ke-13, walaupun tahun kemarin tidak diberikan secara menyeluruh. Tapi mudah-mudahan tahun 2021 rencananya pemerintah masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Tjahjo berpesan kepada para ASN agar tetap produktif dalam bekerja melayani masyarakat, baik mendapatkan gaji ke-13 dan THR ataupun tidak.

"Yang terpenting ASN sehat dan produktif harus disiplin jalankan protokol kesehatan dan jadi suri tauladan," ujar mantan Menteri Dalam Negeri itu.