TANA TORAJA, PEDOMANMEDIA - Kegiatan reses masa sidang III tahun 2020 di lingkup DPRD Tana Toraja (Tator) ditiadakan. Legislator Partai Demokrat, Kristian HP Lambe kecewa.
Menurutnya, reses wajib dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Apalagi telah diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.
"Saya kecewa karena tidak ada reses masa sidang III tahun 2020, karena alasan tidak ada uang," keluhnya, Rabu (30/12/2020).
"Padahal Perda tentang perubahan APBD 2020 sudah ditetapkan bulan Oktober 2020. Jadi tidak ada alasan tidak ada uang," pungkas Kristian menambahkan.
Dengan begitu, dia meminta maaf kepada masyarakat Tana Toraja. Utamanya di Makale dan Makale Selatan yang merupakan Daerah Pemilihan (Dapil) I.
"Jadi reses dilaksanakan setiap masa sidang, yaitu empat bulan sekali atau tiga kali dalam setahun sesuai tata tertib DPRD Tana Toraja," jelas Kristian menutup.
BERITA TERKAIT
-
Fraksi Gerindra DPRD Torut Dukung Kebijakan Prabowo Hapus Utang Petani
-
Disebut Malas Ngantor, Ketua DPRD Torut Hermin Sa'pang Hujan Kritik
-
Alasan DPRD Torut Tolak Studi Banding Kepsek ke Luar Negeri: Buang-buang Duit
-
Baru Rampung, Proyek Jalan Ba'ba-ba'ba Toraja Utara Rusak, DPRD: Kerjanya Asal
-
DPRD Kritik Sekdis Kesehatan Torut Tutupi Dana BOK: Jangan-jangan Ada Main