Sabtu, 19 Agustus 2023 18:58

KPU Makassar Tetapkan DCS Pemilu 2024: 64 Orang tak Memenuhi Syarat

KPU Makassar Tetapkan DCS Pemilu 2024: 64 Orang tak Memenuhi Syarat

64 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berkas yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan secara resmi hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) bakal caleg di Pileg 2024. Ada 64 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Ada 751 bacaleg terdaftar dalam RCS. 64 tak memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Gunawan mengungkapkan bahwa sebanyak 482 orang bacaleg pria dan 269 orang bacaleg perempuan. Dia menegaskan mereka yang masuk DSC karena telah memenuhi syarat.

Baca Juga

"751 (Bacaleg) ini terdiri dari 482 laki-laki, 269 perempuan. Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah bacaleg yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan," terangnya.

Lebih lanjut Gunawan menyampaikan bahwa dari 815 bacaleg yang diajukan oleh partai politik (parpol), 64 tidak memenuhi syarat.

"Pada masa pencermatan penyusunan DCS, ada 815 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, hanya saja ada 64 bacaleg yang TMS," bebernya.

Gunawan menjelaskan 63 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berkas yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara satu bacaleg dicoret oleh partainya sendiri.

"Dari 64 orang TMS, 63 di antaranya TMS karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan, dan 1 orangnya dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di Dapilnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tahap sebelumnya yakni verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua, KPU Makassar menerima 816 bacaleg dari 17 parpol. Pada tahap ini, 73 orang di antaranya dinyatakan TMS.

"Hasil vermin perbaikan kemarin dari 17 partai yang mengajukan ada 73 yang TMS. Selebihnya itu MS (memenuhi syarat 743). Dari keseluruhan bacaleg yang jumlahnya 816," kata Gunawan Mashar kepada detikSulsel, Senin (7/8).

Setelah masa vermin tahap lanjutan itu, parpol diizinkan untuk melakukan perbaikan bacaleg atau bahkan menggantinya, pada masa pencermatan DCS. Masa pencermatan DCS dilakukan pada tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023.

Dikutip dari situs resmi KPU Makassar, Sabtu (19/8/2023), penetapan DCS Bacaleg DPRD Makassar dituliskan dalam Surat Keputusan KPU nomor 378 Tahun 2023, tertanggal 18 Agustus 2023.

Berikut rincian hasil pencermatan:

PKB

MS: 50

TMS: 0

Partai Gerindra

MS: 50

TMS: 0

PDI Perjuangan

MS: 50

TMS:

Partai Golkar

MS: 50

TMS: 0

Partai Nasdem

MS: 50

TMS: 0

Partai Buruh

MS: 26

TMS: 17

Partai Gelora

MS: 50

TMS: 0

PKS

MS: 50

TMS: 0

PKN

MS: 7

TMS: 28

Partai Hanura

MS: 44

TMS: 6

PAN

MS: 50

TMS: 0

PBB

MS: 25

TMS: 12

Partai Demokrat

MS: 50

TMS: 0

PSI

MS: 49

TMS: 1

Partai Perindo

MS: 50

TMS: 0

PPP

MS: 50

TMS: 0

Partai Ummat

MS: 50

TMS: 0

 

Editor : Muh. Syakir
#KPU Makassar #Pileg 2024
Berikan Komentar Anda