TORAJA UTARA, PEDOMANMEDIA - Jajaran Polsek Sa'dan Balusu bertindak tegas. Membubarkan acara adat pemakaman (Rambu Solo') di Toraja Utara. Dipimpin langsung Iptu Lewi Tandi Arung selaku Kapolsek.
Acara yang digelar Senin (28/12/2020), di Dusun Buntu Sia Lembang Sa'dan Tiroallo, Kecamatan Sa'dan itu, disebut tidak mengantongi izin keramaian.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati membenarkan tindakan yang dilakukan jajarannya saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
"Kemarin (Senin) jajaran kami mengentikan kegiatan masyarakat berupa acara adat pemakaman (Rambu Solo'). Kegiatan tersebut mengindahkan Maklumat bersama Forkopimda, imbauan Kapolres, dan tidak mengantongi izin keramaian," bebernya kepada PEDOMANMEDIA.
Dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan jajarannya itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Berlangsung tertib dan aman. Karena dilakukan secara persuasif.
"Alhamdulillah berlangsung tertib. Tidak ada penolakan dari keluarga yang berduka dan panitia penyelenggara," aku polisi berpangkat dua bunga melati itu.
Tidak hanya itu, lanjut Yudha, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Apalagi membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa.
"Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas. Kami hentikan karena sebelumnya sosialisasi sering dilakukan," tegas dia.
BERITA TERKAIT
-
Dandim Toraja - Kapolres Torut Kompak Berpakaian PDH Hadir di Acara Rambu Solo'
-
RI Patut Waspada, COVID-19 Kini Meledak di Thailand Hingga 65 Ribu Kasus
-
Covid-19 Melesat Lagi di Singapura-Thailand, Indonesia Waspada
-
Polisi Gerebek 2 Arena Sabung Ayam di Toraja Utara, 4 Orang Ditangkap
-
Covid-19 Naik Lagi, Jokowi: Wajib Masker Belum Perlu Diterapkan