Kejati Sulsel Tahan Tersangka Skandal Kredit Fiktif Pegadaian Tator
HM dan WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan HM, tersangka skandal kredit fiktif Pegadaian Rantepao, Tana Toraja, Rabu (16/8/2023). HM ditetapkan sebagai tersangka bersama satu lainnya, bernama WAN.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengungkapkan, penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan. Selain HM, selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao, juga telah ditetapkan tersangka tenaga pemasaran bernama WAN.
"WAN, selaku tenaga pemasaran Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao. (ditahan dalam perkara lain). Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 201/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan Nomor : 200/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023," ucap Soetarmi.
Dijelaskannya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023. HM akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, sejak tanggal 16 Agustus 2023 hingga 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar.
Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.
Menurut Soetarmi, HM dan WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021-2022.
"Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021-2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah)," jelasnya.
HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan WAN sebagai tenaga pemasaran di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa kredit fiktif tanpa BPKB, kredit fiktif BPKB arsip, kredit unprosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah/penarikan kendaraan. Lalu penggelapan klaim asuransi mikro dan menahan angsuran.
Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.
"Pasal sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidiari Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," tutupnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
