MALUKU, PEDOMANMEDIA - Pada malam pergantian tahun, Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, AKBP Bayu Tarida Butar Butar tidak mengizinkan ada kerumunan massa.
Perintah itu pun ditegaskan kepada seluruh Kapolsek di wilayah hukumnya. Untuk tidak mengeluarkan surat izin keramaian.
"Agar tidak muncul kluster baru pandemi Covid-19, maka keramaian ditiadakan. Dan tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan Polsek- Polsek setempat," tegasnya kepada PEDOMANMEDIA, Selasa (29/12/2020).
Menurut dia, larangan itu sesuai dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis.
Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 itu, melarang adanya kegiatan perayaan di malam tahun baru 2021. Arak-arakan kendaraan hingga pesta kembang api pun ikut dilarang.
"Saya tegaskan, tidak ada surat izin keramaian jelang malam Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan oleh Kapolsek. Yang mana sesuai dengan undang-undang dan tetap mematuhi dan menindaklnjuti maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada 23 Desember 2020 lalu," pungkas polisi berpangkat dua bunga melati itu.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamana dan ketertiban.
"Saya berharap adanya kerjasama dan koordinasi dengan tokoh agama dan KUA. Dengan memberikan iimbauan kepada masyarakat untuk tidak adanya kegiatan kerumunan dan keramaian saat perayaan ditengah pandemi. Dan mohon kerja sama yang baik baik dari Polsek dan KUA tingkat kecamatan," pinta Bayu Tarida menutup. (*/Fitrah)
BERITA TERKAIT
-
RI Patut Waspada, COVID-19 Kini Meledak di Thailand Hingga 65 Ribu Kasus
-
Covid-19 Melesat Lagi di Singapura-Thailand, Indonesia Waspada
-
Covid-19 Naik Lagi, Jokowi: Wajib Masker Belum Perlu Diterapkan
-
Covid di RI Naik Lagi, Pemerintah akan Terapkan Vaksin Booster Ketiga
-
Singapura Dihantam Gelombang Baru Covid-19, Indonesia juga Naik 80%