SLEMAN, PEDOMANMEDIA - Menkopolhukam Mahfud MD memberi tanggapan atas dibatalkannya vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung (MA). Mahfud mengatakan, putusan itu sudah final dan tidak ada pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh jaksa.
"Kasasi itu sudah final. Karena dalam sistem hukum kita Jaksa tidak boleh mengajukan PK," kata Mahfud saat dikutip detikcom, Rabu (9/8/2023).
Mahfud mengatakan, dalam kasus ini, jika pemerintah diperbolehkan mengajukan upaya hukum, akan dilakukan. Hanya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.
"Ya ini negara hukum. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kita lakukan," urainya.
"Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi, itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana. Kalau jaksa, tidak boleh," imbuhnya.
BERITA TERKAIT
-
Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
-
Mahfud Prihatin Makin Banyak Pejabat Dijerat KPK: Siapapun Harus Ditindak
-
Mahfud MD Minta Nombok untuk Kemenko Polhukam Rp91,9 M di 2024
-
Usai 'Bersih-bersih' di Kemenkominfo, Mahfud Perintahkan Kejar Duit BTS Rp8 T
-
Perlawanan Ferdy Sambo Hadapi Vonis Mati: Usai Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi