Putri Chandrawathi
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara kini mendapat korting menjadi 10 tahun penjara.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain vonis Putri, MA mengubah vonis mati Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.