Selasa, 08 Agustus 2023 20:34

MA juga Korting Hukuman Istri Ferdy Sambo Jadi 10 Tahun Penjara

Putri Chandrawathi
Putri Chandrawathi

Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara kini mendapat korting menjadi 10 tahun penjara.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara kini mendapat korting menjadi 10 tahun penjara.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga

Selain vonis Putri, MA mengubah vonis mati Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.

Editor : Muh. Syakir
#Putri Candrawathi
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer