Selasa, 29 Desember 2020 09:25

Ranperda Kelembagaan Disahkan, Februari Lutra Rombak Struktur Jabatan

Bupati Lutra Indah Putri Indriani menandatangani Perda Kelembagaan, Senin (28/12/2020).
Bupati Lutra Indah Putri Indriani menandatangani Perda Kelembagaan, Senin (28/12/2020).

Dalam Perda Kelembagaan terdapat 8 perangkat daerah hasil penggabungan. Terdapat pula 2 PD yang mengalami perubahan nomenklatur. Februari nanti restrukturisasi akan dilakukan.

LUTRA, PEDOMANMEDIA - Pemkab Luwu Utara menargetkan restrukturisasi jabatan pada Februari 2021. Restrukturisasi ini mensyaratkan beberapa skema jabatan baru.

Kebijakan ini setelah DPRD mengesahkan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda disahkan, Senin (28/12/2020).

Terkait susunan perangkat daerah (PD), Luwu Utara kini memiliki 8 perangkat saerah hasil penggabungan 7 perangkat daerah. Di antaranya, (1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, (2) Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, (3) Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, (4) Dinas Pertanian, (5) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (6) Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, (7) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta (8) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Baca Juga

Selain 8 perangkat daerah hasil penggabungan, terdapat pula 2 PD yang mengalami perubahan nomenklatur. Yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Perubahan struktur ini sekaligus mengubah perangkat saerah di Luwu Utara dari 33 menjadi 26. Dengan rincian 17 dinas, 5 badan dan 4 non dinas/non badan.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengatakan bahwa semangat penataan organisasi perangkat daerah lebih kepada semangat efisiensi. Sistem ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi.

“Prinsip penataan perangkat daerah yang kita lakukan saat ini bahwa semua urusan yang menjadi kewenangan daerah tetap harus diwadahi dalam struktur organisasi, baik yang berdiri sendiri, maupun hasil penggabungan, dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan daerah, urusan pemerintahan yang serumpun, mempunyai kedekatan karakteristik serta adanya keterkaitan antara penyelenggaraan urusan pemerintahan yang satu dengan yang lainnya,” papar Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Lanjut Indah menjelaskan, upaya penataan perangkat daerah melalui penggabungan tidak sekadar mengubah, menghapus atau menghilangkan kotak. Tapi lebih kepada memahami isi dan dampak positif yang ditimbulkan ke depan.

“Insya Allah, setelah Perda ditetapkan, kita akan segera menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah yang diubah. Kemudian kita akan lakukan penyesuaian jabatan sekitar akhir Februari 2021 mendatang,” pungkasnya.

Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Lutra #Perda Kelembagaan #Bupati Lutra Indah Putri Indriani
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer