SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda berkaitan dengan skandal korupsi pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo, Rabu siang (2/8/2023). Selain di Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Sulawesi Selatan di Makassar.
Khusus di BBWS Pompengan, tim penyidik menyita sebanyak 89 bundel dokumen. Penggeledahan berlangsung lebih dari satu jam.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Di mana kata dia, penggeledahan dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda.
"Yaitu Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo," terang Soetarmi.
Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.00 Wita dan masing-masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya.
Dari Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 89 (delapan puluh sembilan) bundel dokumen yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.
Sedangkan Dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, didapat berupa 13 (tiga belas) bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1-200, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah. Selain itu ikut disita 4 (empat) unit CPU computer.
1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) unit handphone.
Selanjutnya kata Soetarmi, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Kajati Minta Jangan Rintangi Penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang dianggap merintangi.
BERITA TERKAIT
-
PLN UIP Sulawesi: Dukungan Kejati Sulsel Bagian Penting dalam Proyek Infrastruktur Kelistrikan
-
Eks Pj Gubernur Bahtiar Ungkap Peran Andi Ina Cs di Proyek Bibit Nanas: Mereka Tahu
-
Bertemu Sudirman, Kajati Sulsel Janji Kawal Kisruh GOR Mattoanging dan Pacuan Kuda
-
Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba