MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar berstatus lockdown. Ditutup sampai tanggal 3 Januari 2021 mendatang.
Layanan administrasi dan kependudukan kembali dibuka pada tanggal 4 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Senin (28/12/2020).
Dia bilang, penutupan itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Sebab, terkonfirmasi ada belasan pegawai (staf) Disdukcapil yang terpapar atau positif.
"Sampai sore tadi kami dapat info dari Dinkes, ada 12 orang (positif). Infonya bertahap, ada kemarin sore, ada tadi pagi dan siang hari," ungkapnya kepada PEDOMANMEDIA.
Informasi itu menyusul lanjut dia, setelah seluruh staf di kantornya di tes swab pada pekan lalu.
Ada pun pegawainya yang positif disarankan untuk melakukan isolasi mandiri. Selain itu juga, penyemprotan disinfektan dilakukan di kantor Disdukcapil.
"Tadi siang kita sudah lakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. Seluruh pegawai WFH yang terpapar Covid-19 dan tanpa gejala melakukan isolasi mandiri. Tracing dengan orang yang telah kontak dengan yang sudah terpapar," jelas Aryati.
Ditanya soal layanan online, kata dia, juga tetap ditutup.
"Tidak bisa jalan (layanan) meski online. Staf harus masuk untuk proses dokumen yang masuk. Sedangkan kondisi saat ini, kami WFH (work from home) semuanya. Jadi terpaksa layanan online juga kami tutup," pungkasnya.
Kendati begitu, Sekretaris Disdukcapil Makassar, Chaidir bilang, jika layanan administrasi kependudukan tetap berjalan di kantor kecamatan.
BERITA TERKAIT
-
RI Patut Waspada, COVID-19 Kini Meledak di Thailand Hingga 65 Ribu Kasus
-
Covid-19 Melesat Lagi di Singapura-Thailand, Indonesia Waspada
-
Disdukcapil Makassar Diminta Fokus Selesaikan Program Digital ID Tahun ini
-
Selain Buka di Mall, Pendaftaran IKD Disdukcapil Makassar Juga Sasar Pelajar di Sekolah
-
Disdukcapil Makassar Buka Layanan Pendaftaran IKD di Mall Setiap Weekend