JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Sidang kasus dugaan korupsi tower BTS Kemenkominfo, Selasa hari ini (25/7/2023) mengungkap soal mangkraknya pembangunan ribuan BTS. Dalam sidang terungkap, seharusnya ada 4.200 tower yang dibangun, namun kenyataannya yang rampung hanya 1.795 tower.
Jumlah ini tak sampai setengah dari target. Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Mufiammad Feriandi Mirza yang hari ini dimintai kesaksiannya.
Duduk sebagai terdakwa ialah Eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri bertanya kapan pembangunan 4.200 tower BTS harus selesai. Mirza menyebut pembangunan harusnya rampung pada 31 Desember 2021.
"31 Desember 2021 itu sudah harus selesai yang 4.200?" tanya hakim.
"Iya," jawab Mirza.
"Sekarang saya tanya kenyataannya?" tanya hakim lagi.
"Untuk 31 Desember 2021 yang selesai sampai on air, udah nyala ada sinyal itu 668," kata Mirza.
Hakim bertanya apakah ada perpanjangan kontrak terkait hal itu. Mirza menyebut hanya ada satu kali adendum, yakni diperpanjang sampai 31 Maret 2022.
"Kenapa? Ada apa itu? Yang saudara tahu Ada adendum tidak?" ujarnya.
"Ada satu kali adendum, Yang Mulia," ujar Mirza.
"Jangka waktu berakhir periodenya sebenarnya tidak bersamaan Yang Mulia, jadi ada beberapa yang di akhir November 2021 dan akhir Desember 2021," sambungnya
"Itu bulan apa selesainya?" tanya hakim lagi
"31 Desember 2021," ujarnya.
"Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 184 tahun 2021 yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, karena tahun ini justru diperpanjang waktu penyelesaiannya sampai 31 Maret 2022," kata Mirza.
Hakim kemudian bertanya berapa tower BTS yang sudah dibangun dan sudah bisa menyala sampai 31 Maret 2022. Mirza menyebut ada 1.795 yang sudah menyala.
"Sampai 31 Maret 2022, berapa yang sudah on air?" tanya hakim.
"On air itu sebanyak 1.795," jawab Mirza.
Hakim pun menanggapi perihal proyek BTS yang tidak selesai keseluruhan pada waktunya. Hakim menyebut proyek BTS berarti mangkrak
"Berarti ini proyek nggak selesai. Mangkrak," ujar hakim.
Dalam kasus ini Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Dicecar Hakim Soal Duit Natal Rp250 Juta, Johnny Plate Sebut Menag
-
Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator, ini Jawaban Mahfud MD
-
Jokowi Soal Calon Menteri Kominfo Pengganti Johnny Plate: Belum
-
Kejagung Sita Aset 4 Tersangka Korupsi Kominfo, Ada Land Rover Milik Johnny Plate
-
Hari ini Jokowi Sah Berhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo