Senin, 28 Desember 2020 01:09

Perawat dan Pasien Covid-19 Sesama Jenis Ternyata Ngeseks di Toilet Wisma Atlet

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Polisi masih butuh saksi ahli untuk mendalami kasus mesum pasangan sesama jenis tersebut. Pasien Covid-19 itu, kini ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan si perawat masih berstatus saksi.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Penyidik Polres Jakarta Pusat masih terus mendalami kasus dugaan mesum yang melibatkan perawat atau tenaga kesehatan (nakes) dan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta.

Dari hasil penyelidikan sementara terungkap, kedua pasangan mesum sesama jenis itu melepaskan hasrat seksnya di toilet Wisma Atlet.

Hal itu diungkap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto dalam keterangan resminya, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga

"Masih kami dalami. Tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan. Kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan nanti kami akan dalami dipemeriksaan," tutur perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu.

Kedua pasangan mesum itu disebut sudah ditangkap. Mereka terancam hukuman pidana 10 tahun kurungan penjara. Dijerat pasal UU ITE dan Pornografi. Pasien Covid-19 itu pun telah menjadi tersangka. Sedangkan si perawat masih berstatus saksi.

"Ada tiga pasal yakni pasal 36 tentang pornografi. Kemudian pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Sanksi maksimal 10 tahun," tegas Heru.

"Untuk perkembangan berikutnya kami kumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti termasuk saksi ahli," tambahnya melanjutkan.

Kasus ini diketahui terungkap pada Jumat (25/12/2020). Berawal dari unggahan pemilik akun Twitter @bottialter. Dia mengunggah screen capture atau tangkapan layar berisi percakapan mesum sesama jenis dengan perawat diduga di Wisma Atlet.

Cuitan itu kemudian viral. Dikecam banyak netizen. Lalu dilaporkan ke Kementerian Kesehatan, BNPB hingga ke Polri.

Editor : Budi Santoso
#Pasangan Sesama Jenis #Wisma Atlet #Pasien Covid-19
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer