Muh. Syakir : Minggu, 27 Desember 2020 09:34
Bea materai akan naik jadi 10.000 pada 2021

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Tahun 2021 bakal menjadi momen transisi kenaikan harga-harga. Selain sebagai dampak pemulihan ekonomi, kenaikan juga terjadi karena efek penyesuaian berbagai barang.

Ada tiga komponen penting yang dipastikan naik di 2021. Ketiga komponen itu adalah kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5%, BPJS kesehatan serta bea materai yang sebelumnya 6.000 menjadi 10.000.

Seperti diketahui DPR telah mengesahkan UU kenaikan bea materai mulai 2021. Materai yang sebelumnya 6.000 naik menjadi 10.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, penyesuaian bea materai adalah kebijakan dengan mempertimbangkan kebutuhan negara. Mengingat kata dia, saat ini kondisi keuangan negara mengalami banyak kontraksi akibat pandemi.

"Tetapi kenaikan itu tetap menyesuaikan dengan daya beli masyarakat. Kan kita tahu betul bahwa resesi terjadi di kuartal 3 2020. Daya beli menurun. Ada kenaikan beberapa komponen," jelas Sri.

Diakui Menkeu, kenaikan bea materai sebagai upaya menaikkan penerimaan negara. Tahun 2020, peneriman sektor pajak jeblok. Belanja negara dipastikan mengalami defisit pada 2021. Nilainya mencapai 1.000 triliun.

"Kalau ini bisa kita genjot maka penerimaan negara bisa naik sampai Rp 11 triliun di 2021," katanya.

Sementara itu pengamat ekonomi, Sjamsul Rijal mengatakan, kenaikan komponen itu akan mendorong kenaikan harga harga di 2021. Kenaikan akan mencakup pada sektor komoditi pangan dan berbagai kebutuhan infrastruktur.

"Tak bisa dihindari itu. Harga-harga pasti akan naik. Apalagi di 2021 BBM jenis Premium sudah dihapus. Kalau Pertamax tak turun maka akan ada jegolak harga," imbuh Sjamsul.