Rudy Terbitkan SE, Tutup Losari, Warkop Hanya Buka Sampai Pukul 19.00
Rudy juga melarang operasional mal, cafe, restoran dan rumah makan, warkop. Tempat tempat ini hanya diizinkan buka sampai pukul 19:00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menerbitkan surat edaran pembatasan aktivitas di tempat tempat umum menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
SE berisi perintah penutupan seluruh fasilitas sosial hingga warung kopi.
Ketetapan ini berlaku mulai Kamis hari ini.(24/12/2020) hingga 3 Januari 2021.
"Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losan, Lego-Lego Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong. dll mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 5 Januari 2021," tegas Rudy dalam surat edarannya.
Rudy juga melarang untuk Operasional mall, cafe, restoran dan rumah makan, warkop. Tempat tempat ini hanya diizinkan buka sampai pukul 19:00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Dalam SE juga melarang menggunakan petasan serta kembang api saat perayaan Nataru. Camat dan lurah selaku Ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
"SATGAS Covid-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 (COViD-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Berikut isi surat edaran lengkap Pj Wali Kota Makassar:
Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassaar Nomor: 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disiase (Covid-19) yang meningkat akhir-akhir ini, maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagal berikut:
1. Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losan, Lego-Lego Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong. dll mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 5 Januari 2021.
2. Untuk Operasional Mall, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, hanya dijinkan buka sampai Jam 19:00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sanmpai taniggal 3 Januari 2021.
3. Dilarang menggunakan petasan serta kembang api.
4. Para camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
5. SATGAS Covid-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol
kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 (COViD-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut ditegaskan, larangan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.
