Rabu, 23 Desember 2020 19:12

Politisi Demokrat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Bulukumba

Internet.
Internet.

Dari hasil penyidikan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal tersebut, tim penyidik Kejari Bulukumba menemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan sehingga kapal tidak dapat difungsikan.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Kejari Bulukumba menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perikanan 30 GT Bulukumba yang menggunakan anggaran sebesar Rp2,1 miliar tahun anggaran 2012. Dari kedua tersangka yakni M Sabir dan Arifuddin, seorang diantaranya kabarnya merupakan kader Partai Demokrat.

Dia adalah M Sabir, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bulukumba yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan kapal untuk masyarakat nelayan kala itu.

Tak hanya itu, Sabir kabarnya juga bakal direkomendasikan oleh partai berlambang mercy menggantikan kedudukan Murniaty Makking sebagai anggota DPRD Bulukumba periode 2019-2024.

Baca Juga

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Ali Armunanto menilai kader korup tentunya akan merusak reputasi dan citra partai di tengah masyarakat.

"Saran saya partai seharusnya bersih dari kader seperti itu dan seharusnya dipecat untuk kepentingan partai kedepannya," ucapnya, Rabu (23/12/2020).

Menurutnya, mempertahankan kader yang berstatus tersangka dugaan korupsi bukan hal yang wajar dan juga tidak sesuai dengan etika politik dan rasa keadilan masyarakat.

Seharusnya, lanjut Ali, partai melakukan penjaringan calon dengan terbuka dan melakukan penelusuran rekam jejak calon yang diusulkan sebelum dicalonkan menggantikan (PAW) kader lainnya sebagai anggota DPRD di Bulukumba.

"Tentu ini akan mengurangi kepercayaan publik dan merusak citra demokrat pada publik kalau mereka tetap ngotot merekomendasikan kader yang berstatus tersangka korupsi," jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal nelayan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba yang bergulir sejak tahun 2013 silam itu, telah menetapkan dua orang tersangka yakni M Sabir mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bulukumba yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Arifuddin selaku rekanan.

Dari hasil penyidikan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal tersebut, tim penyidik Kejari Bulukumba menemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan sehingga kapal tidak dapat difungsikan.

Alhasil dari penyidikan mendalam, penyidik menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp300 juta dari total penggunaan anggaran senilai Rp2,1 miliar.

Penulis : Kheky
Editor : Jusrianto
#Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Bulukumba #Politisi Demokrat #Demokrat Bulukumba
Berikan Komentar Anda