MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Bapenda Makassar menindak 10 objek pajak yang terindikasi menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Ke-10 objek itu terdiri dari hotel, SPBU dan sejumlah rumah tinggal.
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Indirwan Dermayasair memimpin kegiatan penindakan kepada wajib pajak, Selasa, 30 Mei 2023. Menurut Reza, sebelum diambil langkah ini, Bapenda telah menempuh beberapa kali upaya persuasif.
"Di mana wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan. Tapi sampai batas waktu yang kami berikan belum dilakukan pembayaran,"kata Reza.
Menurut dia, setelah dilakukan surat teguran ketiga, paparnya, belum melakukan pembayaran tunggakan. Maka tim penindakan dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk / stiker peringatan dan dimuat di medsos.
"Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya," tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.
Lebih jauh, lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak.
BERITA TERKAIT
-
Bapenda Makassar Pamer Prestasi: Optimistis PAD 2025 Tembus Rp2 Triliun
-
Bapenda Makassar Optimistis Raup PAD Rp2 Triliun di Akhir 2025
-
Viral Pegawai Bapenda Makassar Kampanyekan INIMI, Pjs Wali Kota Diminta Selidiki
-
Hadir di F8 Makassar, Bapenda Gandeng BI Permudah Layanan Pembayaran PBB
-
Danny Pomanto Tantang Bapenda Makassar Catat Rekor Pencapaian PAD di 2024